Dishub Banyuwangi

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Banyuwangi.

Fungsi

a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan penyeberangan;

b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, angkutan fery, dan angkutan multimoda;

c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Banyuwangi;

d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola pelabuhan rakyat;

e. Melakukan pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta sarana angkutan pariwisata;

f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk dermaga fery Ketapang–Gilimanuk;

g. Menyelenggarakan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi untuk mendukung konektivitas wisata dan perdagangan;

h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;

i. Fasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka penyediaan layanan transportasi terintegrasi;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Banyuwangi di bidang perhubungan.